Pencabulan di Pringsewu

Al Pemilik Warung di Pringsewu Mengakui Cabuli Bocah SD di Dalam Warungnya

Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya. Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya

Tribunlampung.co.id/Didik
Pemilik warung cabul tidak berkutik ketika diamankan petugas Polsek Sukoharjo. Al Pemilik Warung di Pringsewu Mengakui Cabuli Bocah SD di Dalam Warungnya 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Entah apa yang ada di pikiran Al alias Kumis (50), pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini nekat berbuat cabul terhadap pembelinya.

Ironisnya konsumen yang dilecehkan tersebut masih duduk kelas 5 SD.

Alhasil siswi SD ini, FFA (10) mengadu kepada keluarganya.

Sehingga Al dijebloskan ke penjara Mapolsek Sukoharjo.

Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pemilik Warung yang Cabuli Bocah SD di Pringsewu

Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah di Pringsewu yang Jatuh dari Layang-layang Naga

Baca juga: Chord Gitar Lagu Tergesa Keisya Levronka, Lirik Lagu Tergesa

Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya.

"Pelaku mengakui telah mencabuli korban," tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat, 4 November 2020.

Perbuatan pelaku Al ini berdampak pada perkara hukum.

Al pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Dia harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Diringkus

Al alias Kumis (50) pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu, 2 Desember 2020.

Pasalnya, Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020, siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 November 2020.

Pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban di dalam warungnya.

Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.

Kemudian nenek korban menyampaikan kepada orang tua korban.

Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.

Kemudian melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.

Lantas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.

Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved