Pilkada Bandar Lampung 2020
Rogoh Kocek Ratusan Juta, Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bandar Lampung Keberatan Saksi Rapid Test
Budiman AS mengaku keberatan jika harus merapid test saksi dengan biaya yang cukup besar.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Seluruh saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung diminta untuk melakukan rapid test mandiri jelang Pilkada Bandar Lampung 2020.
Berdasarkan catatan Tribunlampung.co.id ada 1.700 TPS di 126 Kelurahan dari 20 Kecamatan se-Bandar Lampung.
Sesuai data tersebut, minimal saksi pasangan calon yang disiapkan sebanyak 1.700 untuk bertugas di setiap TPS.
Jika dikalkulasi masing-masing pasangan calon harus merogoh kocek yang cukup banyak untuk melakukan rapid test terhadap 1.700 saksi mereka masing-masing.
Menurut informasi yang dihimpun, biaya rapid test senilai Rp150 ribu.
Jika dikali dengan jumlah saksi sebanyak 1.700, mak masing-masing pasangan calon minimal mengeluarkan biaya Rp 225 juta.
Baca juga: KPU Minta Saksi Paslon Lakukan Rapid Test Jelang Pilkada Bandar Lampung 2020
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 4 Desember 2020, Siang hingga Sore Potensi Hujan
Baca juga: Chord Gitar Lagu Tergesa Keisya Levronka, Lirik Lagu Tergesa
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman, Yuhadi.
Menurutnya, biaya rapid test tersebut cukup besar.
Sehingga pihaknya keberatan jika saksi calon harus melakukan rapid test.
"KPU dan Bawaslu ini ambivalen dalam membuat aturan, di satu sisi diwajibkan tapi tidak disiapkan anggarannya. Kita mau operasional saksi, satu orangnya Rp150 ribu dikali 1700 itu sudah berapa? ini sangat memberatkan calon tapi kalau ini amanah Undang-undang Rycko-jos siap," kata Yuhadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Budiman AS.
Dia mengaku keberatan jika harus merapid test saksi dengan biaya yang cukup besar.
Menurutnya, rapid test harus difasilitasi oleh KPU.
"Ya kita mendukung langkah-langkah untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. Tapi rapid test ini dibebankan kepada siapa, kalau ke calon agak berat karena ada 1700, ada yang 1 ada yang 2, Terlalu besar biayanya, belum lagi saksi kecamatan, berapa biayanya, kasian lah, kecuali ada biaya dari KPU," ujar Budiman AS.