Tribun Bandar Lampung
Tikam Kakek hingga Tewas, Warga Kemiling Bandar Lampung Divonis 9 Tahun Penjara
Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, bakal lama mendekam di penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, bakal lama mendekam di penjara.
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Dedi karena terbukti menikam seorang kakek bernama Poniran (60) hingga tewas.
Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (4/12/2020), terdakwa Dedi Muriyadi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Namun, ketua majelis hakim Aslan Ainin menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam surat dakwaan subsider pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Muriyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Aslan Ainin.
Aslan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Buruh di Bandar Lampung Aniaya Kakek, Istri: Suami Saya Suka Marah-marah Gak Jelas
Baca juga: Lampung Bertambah 83 Kasus Covid-19, Pasien Meninggal Tembus 200 Orang
Baca juga: Chord Gitar Lagu Dongeng Secangkir Kopi Dewi Lestari, Lirik Lagu Dongeng Secangkir Kopi
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," serunya.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari.
Adapun pertimbangan yang memberatkan karena antara keluarga korban dan terdakwa tidak ada perdamaian secara tertulis.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui segala perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya kembali, belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Aslan Ainin.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) Dedi Muriyadi, Yogi Saputra, mengatakan kliennya menerima putusan tersebut.
PH dari Posbakum Pengadilan Tanjungkarang ini menambahkan, terdakwa sendiri memiliki track record gangguan jiwa saat remaja.
"Kejiwaan terdakwa tidak stabil. Selain itu, terdawa pernah berobat alternatif dengan korban," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Muriyadi menganiaya seorang kakek hingga tewas.