Penipuan di Lampung Tengah
3 Rekan Korban Tak Bisa Cegah Aksi Penipuan dan Penggelapan Sapi di Lampung Tengah
Aksi penipuan dan penggelapan di Lampung Tengah tak bisa dicegah oleh ketiga rekan Glora.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aksi penipuan dan penggelapan di Lampung Tengah tak bisa dicegah oleh ketiga rekan korban.
Ketiga rekan korban tersebut sama-sama mengaku tak bisa menahan pelaku NS untuk menarik sapi milik Glora, yang dititipkan ke mereka selama ini.
Seorang rekan korban, Tingtung mengatakan, pelaku NS menyebut jika ia diberi tanggung jawab oleh Glora untuk merawat kelima ekor sapi itu.
"Dia minta tiga ekor sapi yang dititipkan ke saya supaya diberikan sama dia (pelaku)."
"Alasannya, dia bilang, dia yang dititipkan tangung jawab untuk merawat selanjutnya," kata Tingtung, Minggu.
Baca juga: 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mahasiswa Asal Jabar Terancam 4 Tahun Penjara
Baca juga: Polres Libatkan 187 Personel Amankan Distribusi Logistik Pilkada Lampung Tengah 2020
Baca juga: Chord Gitar Lagu PAIN King Princess, Lirik Lagu PAIN
Pernyataan Tingtung tersebut diamini oleh kedua rekannya yang lain, Kuatno dan Jumadi.
Jumadi menyebut, pelaku mendatanginya lantaran disuruh korban untuk menjual sapi tersebut.
"Dia (pelaku) bilang mau ambil sapi, karena disuruh pemiliknya (Glora) hari itu juga sapi mau dijual."
"Kami beri saja, karena kami hanya dititipkan saja, gak tahu kalau mau dijual," ucap Jumadi.
Pelaku Akui Perbuatan
Pelaku NS mengakui melakukan penipuan dan penggelapan sapi milik warga Lampung Tengah.
Pelaku menyebut, jika rencananya menarik lima sapi milik Glora adalah akal-akalannya saja untuk bisa menjual sapi milik korban.
Pelaku mengetahui, jika korban menitipkan lima ekor sapi kepada tiga orang lainnya.
Untuk itu, ia mengunakan modus menarik sapi tersebut karena sudah ditunjuk korban sebagai pengurus.
"Saya datangi tiga orang itu (rekan korban), saya bilang jika saya yang disuruh Glora untuk merawatnya, dan mengambil sapi-sapi itu dari kandang," ungkap pelaku, Minggu.
Kemudian, oleh NS, sapi dibawa pakai mobil pikap, untuk kemudian dibawa ke rumahnya di Dusun V, Kampung Rukti Harjo, Lampung Tengah.
Kelima ekor sapi itu, oleh NS, alih-alih dirawat, justru dijual kepada orang lain di luar Lampung Tengah untuk ia mendapatkan keuntungan pribadi.
Alami kerugian Rp 75 juta
Atas aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku NS, warga Lampung Tengah mengaku alami kerugian hingga Rp 75 juta.
Menurut korban Glora, satu ekor sapi bisa dihargai hingga Rp 15 juta.
Sapi-sapi itu ia beli seharga yang sama kepada warga lainnya.
"Sapi saya titipkan kepada Tingtung sebanyak tiga ekor, ke Jumadi satu ekor dan ke Kuatno satu ekor juga," sebut Glora, Minggu (6/12/2020).
Oleh korban, sapi tersebut berharap dirawat dan dikawinkan untuk dikembangbiakkan.
Kemudian, hasil dari perkawinan ternak tersebut dibagi antara pemelihara dan dirinya.
"Karena sudah beberapa kali saya menitipkan kepada rekan saya itu, tidak rencana untuk dijual kalau belum berkembang biak," sebut Glora.
Korban Terkejut
Korban penipuan dan penggelapan di Lampung Tengah mengaku terkejut saat mendapat laporan sapinya diminta pelaku.
Menurut korban atas nama Glora itu, rekannya menyampaikan jika pelaku meminta sapi miliknya alasannya karena telah merawatnya.
Korban mengatakan, sudah hampir satu bulan menitipkan lima ekor sapi kepada tiga rekannya yakni Tingtung, Jumadi dan Kuatno.
"Kenapa kemudian di hari ya sama (Mei 2020) ketiga teman saya itu bilang kalau sapi ditarik dia (pelaku)."
"Alasannya, saya yang suruh pelaku merawat sapi-sapi itu, padahal tidak sama sekali (menyuruh pelaku)," ujar Glora di hadapan penyidik, Minggu (6/12/2020).
Korban menjelaskan, ia hanya memercayai ketiga rekannya itu untuk merawat sapi dan keuntungan yang sudah sama-sama disepakati.
"Saya langsung membuat laporan polisi ke Polsek Seputih Raman, karena saya merasa ditipu dan sapi-sapi saya dicuri oleh pelaku," tegas Glora.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Seputih Raman tangkap pelaku penipuan dan penggelapan lima ekor sapi milik salah seorang warga di Kampung Rukti Harjo Lampung Tengah.
Modus pelaku NS (50) dengan berpura seolah-olah sapi yang dititipkan korban Glora (58) kepada tiga rekannya untuk diserahkan kepada pelaku kepengurusannya.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, aksi penipuan dan penggelapan oleh NS dilakukan Mei 2020 lalu.
"Korban melaporkan, jika sapi (lima ekor) yang dititipkan kepada tiga kawannya, diminta oleh pelaku, modusnya, pelaku membohongi ketiga orang tersebut jika kepengurusan sapi diberikan kepada pelaku," kata Iptu Chandra Dinata, Minggu (6/12/2020).
Selanjutnya, ketiga rekan korban mengabari korban bahwa sapi telah diambil oleh NS, dengan alasan dia yang diberi tanggung jawab korban untuk memelihara.
Korban Glora yang tak merasa menitipkan sapi miliknya kepada NH lantas melapor ke Polsek Seputih Raman, atas alasan penipuan dan penggelapan.
"Pelaku NS kami amankan di rumahnya, Sabtu 28 November lalu. Kemudian ia kami bawa ke Polsek Seputih Raman guna penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolsek.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku NS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)