Mensos Juliari Ditangkap KPK
Fakta-fakta Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Bansos Corona: Terima Fee Rp 17 Miliar
Berikut fakta-fakta kasus korupsi dana bansos corona Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara hingga ditangkap KPK.
Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap dari paket sembako program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Mengutip Tribunnews.com, Juliari Batubara ditetapkan tersangka dan ditangkap KPK Minggu (6/12/2020) dini hari.
Berikut fakta-fakta kasus korupsi dana bansos corona Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara hingga ditangkap KPK.
Terima suap Rp 17 miliar
Wakil Bendahara Umum PDIP periode 2019-2024 itu diduga menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar dari pihak swasta yang mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS (Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos) dan SN (Shelvy N, Sekretaris di Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Diduga uang suap itu berasal dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Baca juga: Peringatan KPK soal Bansos Corona Tak Diindahkan, Menteri Juliari Batubara Kini Tersangka Korupsi
Baca juga: Harta Kekayaan Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Bansos Covid-19
Baca juga: Profil dan Biodata Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW (Adi Wahyono) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
"Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW selaku PPK," terang Firli.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, kata Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari Batubara.
"Untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," kata Firli.