Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Batal Tambah Uang Kerugian Negara, Begini Kata Penasihat Hukum  

Hingga pada pembacaan tuntutan, Senin (7/12/2020), terdakwa dr Maya Metissa tak kunjung menambah uang kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Kadiskes Lampung Utara Batal Tambah Uang Kerugian Negara, Begini Kata Penasihat Hukum 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat ajukan permohonan penundaan sidang tuntutan demi menambah uang kerugian negara.

Hingga pada pembacaan tuntutan, Senin (7/12/2020), terdakwa dr Maya Metissa tak kunjung menambah uang kerugian negara.

Menggapi hal tersebut Penasihat hukum dr Maya, Jhonny Anwar mengakui permohonan kemarin bagian dari upaya.

"Ya belum, kita kan masih upaya," ujar Jhonny.

Jhonny mengakui pihaknya akan terus berupaya mengembalikan kerugian negara sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sampai inkrah tapi tetap kami upayakan," sebutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Herman HN Minta Semua Elemen Patuh Protokol Kesehatan saat Pilkada Bandar Lampung 2020

Jhonny menambahkan pihaknya akan fokus melakukan pembelaan pada minggu depan.

"Nanti kalau gak dimanfaatkan kami gak dapat hak itu," tandasnya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa sebanyak Rp 2,1 miliar.

"Sementara yang baru dititipkan Rp 200 juta," tandasnya.

Pembelaan secara tertulis

Dituntut lima tahun enam bulan penjara pihak dr Maya Metissa akan maksimalkan pembelaan.

Penasihat hukum dr Maya, Jhonny Anwar mengatakan nota pembelaan akan diajukan secara tertulis.

"Nanti akan ada kuasa hukum saja yang membacakan," sebutnya, Senin (7/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved