Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Kadiskes Lampung Utara Batal Tambah Uang Kerugian Negara, Begini Kata Penasihat Hukum  

Hingga pada pembacaan tuntutan, Senin (7/12/2020), terdakwa dr Maya Metissa tak kunjung menambah uang kerugian negara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Kadiskes Lampung Utara Batal Tambah Uang Kerugian Negara, Begini Kata Penasihat Hukum 

Tak hanya itu, kata Gatra, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Apalagi terdakwa sebagai kepala dinas," imbuhnya.

Lanjut Gantra, pertimbangan yang meringamkan terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serra terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Dituntut 5 tahun 6 bulan

Lakukan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sampai 10 persen, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dr Maya Metissa.

Sebelumnya sidang agenda tuntutan dr Maya sempat tertunda dua kali, lantaran berkas tuntutan belum siap dan ada penambahan pengembalian kerugian negara.

Pada persidangan JPU Hardiansyah menyampaikan terdakwa dr Maya terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama.

Yakni diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," seru JPU.

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

Sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan (Tribunlampung.co.id/Deni)

"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.

Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved