Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Masih Ada Peluang di Pasal 3, PH Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa Akan Maksimalkan Pembelaan
Penasihat hukum dr Maya, Jhonny Anwar mengatakan nota pembelaan akan diajukan secara tertulis.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dituntut lima tahun enam bulan penjara pihak dr Maya Metissa akan maksimalkan pembelaan.
Penasihat hukum dr Maya, Jhonny Anwar mengatakan nota pembelaan akan diajukan secara tertulis.
"Nanti akan ada kuasa hukum saja yang membacakan," sebutnya, Senin (7/12/2020).
Jhonny pun tak berkomentar banyak terkait tuntutan jaksa yang mendakwa pasal 3.
"Tapi kan ini bisa kami perjuangkan di pembelaan yang jelas itu pasal 3 diancaman minimal satu tahun," ujarnya.
"Kalau dilihat dari pasal itu masih bisa (kurang) dia hanya menyalahgunakan jabatan saja, kalau pasal dua itu baru," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Hal yang Memberatkan Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa
Baca juga: Chord Gitar Lagu Yang Terlupakan Iwan Fals, Lirik Lagu Yang Terlupakan
Ditunda pekan depan
Sidang ditunda pekan depan, dr Maya Metissa diberi kesempatan bacakan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menunda persidangan terdakwa dr Maya Metissa pada Senin pekan depan.
Ketua Majelis Hakim mengagendakan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan sesuai dengan ketetapan majelis hakim sidang ditunda pekan depan.
"Sidang dilanjutkan dengan pledoi, minggu depan," ujarnya, Senin (7/12/2020).
Disinggung soal keterlibatan orang lain dalam perkara ini, Gatra belum berkomentar banyak.
"Kami menunggu hakim, kalau kami balik lagi sesuai dengan fakta dan bukti yang sudah berjalan dan kami tunggu hakim nanti bagaimana," tandasnya.