Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Hal yang Memberatkan Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan ada dua pertimbangan sehingganya tuntutan dr Maya Metissa mencapai lima tahun enam bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tinggi lantaran sebagai kepala dinas terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan ada dua pertimbangan sehingganya tuntutan dr Maya Metissa mencapai lima tahun enam bulan penjara.
"Hal yang memberatkan telah perbuatan terdakwa merugikan negara," ungkap Gatra, Senin (7/12/2020).
Tak hanya itu, kata Gatra, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Apalagi terdakwa sebagai kepala dinas," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Herman HN Akan Bentuk Satgas Khusus Distribusi Vaksin Covid-19
Baca juga: Chord Gitar Lagu Lemon Tree Fools Garden, Lirik Lagu Lemon Tree
Lanjut Gantra, pertimbangan yang meringankan terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Dituntut 5 tahun 6 bulan
Lakukan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sampai 10 persen, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dr Maya Metissa.
Sebelumnya sidang agenda tuntutan dr Maya sempat tertunda dua kali, lantaran berkas tuntutan belum siap dan ada penambahan pengembalian kerugian negara.
Pada persidangan JPU Hardiansyah menyampaikan terdakwa dr Maya terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama.
Yakni diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," seru JPU.