Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Hal yang Memberatkan Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan ada dua pertimbangan sehingganya tuntutan dr Maya Metissa mencapai lima tahun enam bulan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.
"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.
Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
Sebelumnya dibritakan, perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa diduga berawal saat penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan perbuatan terdakwa dimulai saat dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Lampung Utara.
"Anggaran sebesar Rp. 15.231.714.000, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.13.690.757.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.540.957.000," ungkap JPU.
Lanjutnya, anggaran tersebut bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Pebruari 2017," sebutnya.
Masih kata JPU, pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 16.870.751.000.
"Dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.15.212.557.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.658.194.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara," sebutnya.
"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara nomor 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018," tandasnya.
Diberita sebelumnya, jabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara selama empat tahun, dr. Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 8 September 2020.
Perlu diketahui, nama dr. Maya Metissa sering disebut dalam persidangan suap fee proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, dr. Maya menjalani sidang perdana dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.