Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Masih Ada Peluang di Pasal 3, PH Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa Akan Maksimalkan Pembelaan

Penasihat hukum dr Maya, Jhonny Anwar mengatakan nota pembelaan akan diajukan secara tertulis.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Masih Ada Peluang di Pasal 3, PH Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa Akan Maksimalkan Pembelaan 

Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

Sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan (Tribunlampung.co.id/Deni)

"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.

Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.

Sebelumnya dibritakan, perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa diduga berawal saat penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan perbuatan terdakwa dimulai saat dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Lampung Utara.

"Anggaran sebesar Rp. 15.231.714.000, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.13.690.757.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.540.957.000," ungkap JPU.

Lanjutnya, anggaran tersebut bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Pebruari 2017," sebutnya.

Masih kata JPU, pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 16.870.751.000.

"Dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.15.212.557.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.658.194.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara," sebutnya.

"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara nomor 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018," tandasnya.

Diberita sebelumnya, jabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara selama empat tahun, dr. Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 8 September 2020.

Perlu diketahui, nama dr. Maya Metissa sering disebut dalam persidangan suap fee proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, dr. Maya menjalani sidang perdana dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved