Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Sidang Ditunda Pekan Depan, Agenda Pembacaan Pledoi Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menunda persidangan terdakwa dr Maya Metissa pada Senin pekan depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Sidang Ditunda Pekan Depan, Agenda Pembacaan Pledoi Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang ditunda pekan depan, dr Maya Metissa diberi kesempatan bacakan pembelaan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menunda persidangan terdakwa dr Maya Metissa pada Senin pekan depan.

Ketua Majelis Hakim mengagendakan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan sesuai dengan ketetapan majelis hakim sidang ditunda pekan depan.

"Sidang dilanjutkan dengan pledoi, minggu depan," ujarnya, Senin (7/12/2020).

Disinggung soal keterlibatan orang lain dalam perkara ini, Gatra belum berkomentar banyak.

Baca juga: BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Hal yang Memberatkan Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa

"Kami menunggu hakim, kalau kami balik lagi sesuai dengan fakta dan bukti yang sudah berjalan dan kami tunggu hakim nanti bagaimana," tandasnya.

Hal Memberatkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tinggi lantaran sebagai kepala dinas terdakwa tidak mendukung program pemerintah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan ada dua pertimbangan sehingganya tuntutan dr Maya Metissa mencapai lima tahun enam bulan penjara.

"Hal yang memberatkan telah perbuatan terdakwa merugikan negara," ungkap Gatra, Senin (7/12/2020).

Tak hanya itu, kata Gatra, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Apalagi terdakwa sebagai kepala dinas," imbuhnya.

Lanjut Gantra, pertimbangan yang meringamkan terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved