Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Sidang Ditunda Pekan Depan, Agenda Pembacaan Pledoi Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menunda persidangan terdakwa dr Maya Metissa pada Senin pekan depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang ditunda pekan depan, dr Maya Metissa diberi kesempatan bacakan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menunda persidangan terdakwa dr Maya Metissa pada Senin pekan depan.
Ketua Majelis Hakim mengagendakan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan sesuai dengan ketetapan majelis hakim sidang ditunda pekan depan.
"Sidang dilanjutkan dengan pledoi, minggu depan," ujarnya, Senin (7/12/2020).
Disinggung soal keterlibatan orang lain dalam perkara ini, Gatra belum berkomentar banyak.
Baca juga: BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Hal yang Memberatkan Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa
"Kami menunggu hakim, kalau kami balik lagi sesuai dengan fakta dan bukti yang sudah berjalan dan kami tunggu hakim nanti bagaimana," tandasnya.
Hal Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tinggi lantaran sebagai kepala dinas terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan ada dua pertimbangan sehingganya tuntutan dr Maya Metissa mencapai lima tahun enam bulan penjara.
"Hal yang memberatkan telah perbuatan terdakwa merugikan negara," ungkap Gatra, Senin (7/12/2020).
Tak hanya itu, kata Gatra, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Apalagi terdakwa sebagai kepala dinas," imbuhnya.
Lanjut Gantra, pertimbangan yang meringamkan terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.