Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Sidang Ditunda Pekan Depan, Agenda Pembacaan Pledoi Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menunda persidangan terdakwa dr Maya Metissa pada Senin pekan depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serra terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Dituntut 5 tahun 6 bulan
Lakukan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sampai 10 persen, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dr Maya Metissa.
Sebelumnya sidang agenda tuntutan dr Maya sempat tertunda dua kali, lantaran berkas tuntutan belum siap dan ada penambahan pengembalian kerugian negara.
Pada persidangan JPU Hardiansyah menyampaikan terdakwa dr Maya terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama.
Yakni diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," seru JPU.
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.
Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
Sebelumnya dibritakan, perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa diduga berawal saat penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan perbuatan terdakwa dimulai saat dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Lampung Utara.
"Anggaran sebesar Rp. 15.231.714.000, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.13.690.757.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.540.957.000," ungkap JPU.