Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Sidang Ditunda Pekan Depan, Agenda Pembacaan Pledoi Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menunda persidangan terdakwa dr Maya Metissa pada Senin pekan depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang ditunda pekan depan, dr Maya Metissa diberi kesempatan bacakan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah menunda persidangan terdakwa dr Maya Metissa pada Senin pekan depan.
Ketua Majelis Hakim mengagendakan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan sesuai dengan ketetapan majelis hakim sidang ditunda pekan depan.
"Sidang dilanjutkan dengan pledoi, minggu depan," ujarnya, Senin (7/12/2020).
Disinggung soal keterlibatan orang lain dalam perkara ini, Gatra belum berkomentar banyak.
Baca juga: BREAKING NEWS Selewengkan Dana BOK, Kadiskes Lampung Utara Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Hal yang Memberatkan Kadiskes Lampung Utara Maya Mettisa
"Kami menunggu hakim, kalau kami balik lagi sesuai dengan fakta dan bukti yang sudah berjalan dan kami tunggu hakim nanti bagaimana," tandasnya.
Hal Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tinggi lantaran sebagai kepala dinas terdakwa tidak mendukung program pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan ada dua pertimbangan sehingganya tuntutan dr Maya Metissa mencapai lima tahun enam bulan penjara.
"Hal yang memberatkan telah perbuatan terdakwa merugikan negara," ungkap Gatra, Senin (7/12/2020).
Tak hanya itu, kata Gatra, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Apalagi terdakwa sebagai kepala dinas," imbuhnya.
Lanjut Gantra, pertimbangan yang meringamkan terdakwa memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
"Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya, serra terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.
Dituntut 5 tahun 6 bulan
Lakukan penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sampai 10 persen, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara dr Maya Metissa dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (7/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa dr Maya Metissa.
Sebelumnya sidang agenda tuntutan dr Maya sempat tertunda dua kali, lantaran berkas tuntutan belum siap dan ada penambahan pengembalian kerugian negara.
Pada persidangan JPU Hardiansyah menyampaikan terdakwa dr Maya terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama.
Yakni diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," seru JPU.
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.

"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.
Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
Sebelumnya dibritakan, perbuatan terdakwa dr. Maya Metissa diduga berawal saat penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan perbuatan terdakwa dimulai saat dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 pada Dinas Kesehatan Lampung Utara.
"Anggaran sebesar Rp. 15.231.714.000, dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.13.690.757.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.540.957.000," ungkap JPU.
Lanjutnya, anggaran tersebut bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2017 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Nomor 440/1513b/12-LU/2017 tanggal 2 Pebruari 2017," sebutnya.
Masih kata JPU, pada tahun 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dianggarkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp. 16.870.751.000.
"Dengan rincian untuk BOK Puskesmas sebesar Rp.15.212.557.000, dan BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp. 1.658.194.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik TA 2018 untuk 27 puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Utara," sebutnya.
"Untuk melaksanakan anggaran tersebut, terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara nomor 440/1343.B/14-LU/2018 2 Februari 2018," tandasnya.
Diberita sebelumnya, jabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara selama empat tahun, dr. Maya Metissa berakhir di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 8 September 2020.
Perlu diketahui, nama dr. Maya Metissa sering disebut dalam persidangan suap fee proyek kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, dr. Maya menjalani sidang perdana dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana menyampaikan terdakwa dr. Maya dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," ungkap JPU.
Lanjut JPU, terdakwa telah menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018.
Adapun perbuatan terdakwa kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf f Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPid. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)