Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Imbau Orangtua Selalui Awasi Pergaulan Anak
Imbauan tersebut disampaikan LPA Lampung Tengah menanggapi aksi rudapaksa 2 pemuda terhadap 2 gadis di bawah umur di Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Selanjutnya, kedua korban dari Kampung Sendang Agung berbonceng-boncengan naik motor.
M berboncengan dengan DAT dan S dengan NR, menuju ke Kampung Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Sampai di Kampung Bangun Rejo sekira pukul 18.00 WIB, pelaku mengajak kedua korban menonton pertunjukan kuda kepang hingga pukul 20.30 WIB.
Karena sudah malam, kedua korban meminta diantar oleh kedua pelaku untuk pulang ke Kalirejo.
Namun, beralasan sudah malam, kedua pelaku enggan mengantar M dan S pulang.
Keluhkan Sakit di Alat Vital
Orangtua kedua korban melaporkan aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku DAT dan NR.
Hal tersebut dilakukan lantaran karena kedua gadis di bawah umur itu mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.
Ayah korban M, yang enggan disebut namanya mengatakan, saat pulang pascakejadian pada 24 November 2020, M menangis dan melapor kepada dirinya.
"Anak saya bilang, kalau ia sudah dirudapaksa pada malam harinya (23 November 2020)."
"Anak saya mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya," kata ayah korban M, Rabu (9/12/2020).
Ayah korban melanjutkan, anaknya menceritakan peristiwa yang menimpanya itu.
Saat kejadian, ia bersama rekannya S, yang juga mengalami peristiwa yang sama.
"Rupanya temannya juga mengalami perbuatan yang sama (dirudapaksa)."
"Akhirnya saya ke rumah teman anak saya (korban S) dan mendengar cerita dari teman anak saya atas perbuatan yang dilakukan pelaku," ujar ayah korban M.