Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lampung Tengah Imbau Orangtua Selalui Awasi Pergaulan Anak
Imbauan tersebut disampaikan LPA Lampung Tengah menanggapi aksi rudapaksa 2 pemuda terhadap 2 gadis di bawah umur di Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Setelah mendengar penjelasan sang anak dan temannya, akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kalirejo atas dugaan merudapaksa gadis di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan, dua pemuda di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, nekat melakukan aksi pencabulan alias merudapaksa dua gadis di bawah umur.
Keduanya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo atas dasar laporan keluarga korban.
Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, aksi pencabulan dilakukan pelaku DAT (21) dan NR (28).
Sementara korbannya yakni M (14) dan S (14).
"Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku pada 23 November 2020 di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah."
"Modusnya, mengajak kedua korban menginap di rumah nenek salah seorang pelaku," terang AKP Ridho Rafika, Rabu (9/12/2020).
Ditambahkan AKP Ridho, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak kedua korban berkeliling-keliling kampung hingga malam.
Beralasan sudah malam, pelaku DAT dan NR menyuruh kedua korban menginap.
"Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR," sebut AKP Ridho Rafika.
Setelah itu, aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku terhadap kedua korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama itu.
"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing."
"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.
Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Kenalan di Facebook lalu Pacaran, Nelayan di Limau Tanggamus Rudapaksa Siswi SMP 4 Kali
Baca juga: Tarif Tol dari Medan ke Aceh via Binjai, Daftar Lengkap Biaya Tol Medan-Binjai Tahun 2020
Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)