Tribun Pringsewu
Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penangkapan pasutri ini sebagai tindak lanjut informasi dari warga.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Khairul.
Ringkus Dua Pemakai Narkoba
Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu mengembangkan kasus ini dengan memburu tersangka lainnya di ibu kota Kabupaten Pringsewu.
Polisi mendapati dua pelaku berinisial A (34) dan BL (37), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, keduanya diduga sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari AL.
"Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8 Desember 2020) pukul 04.00 WIB," ungkap Khairul.
Petugas menyita barang bukti berupa lima buah plastik klip bekas pakai dan alat isap sabu (bong).
Atas perbuatannya, pelaku A dan BP dijerat pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)