Tribun Pringsewu
Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penangkapan pasutri ini sebagai tindak lanjut informasi dari warga.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pasangan suami istri AL (25) dan LM (27), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terpaksa berurusan dengan petugas Polres Pringsewu.
Keduanya diduga sebagai bandar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penangkapan pasutri ini sebagai tindak lanjut informasi dari warga.
Informasi itu menyebutkan maraknya peredaran narkoba di Pekon Margakaya yang diduga dilakukan oleh AL dan LM.
Ditambahkan Khairul, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah informasi akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Baca juga: BREAKING NEWS Pasutri Warga Natar Ditangkap di Seputih Raman saat Hendak Edarkan Sabu
Baca juga: Warga Pringsewu Geger Ada Jasad Wanita Tergantung di Pohon Jengkol Pagi Hari
“Pada saat penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya,” ungkap Khairul, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (9/12/2020).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi sabu, empat butir pil ekstasi warna merah, sebuah timbangan digital, sebundel plastik klip kosong, sebuah bungkus rokok, sebuah gunting, dan satu unit HP.
Khairul mengungkapkan, keduanya mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak September 2020.
Menurut pelaku, kata Khairul, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial E yang saat ini tengah dikejar oleh aparat.
Pelaku juga mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Mereka nekat melakoni bisnis gelap narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Selain itu, pasutri ini membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini pasutri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.