Penggelapan Motor di Lampung Tengah

Pinjam Motor lalu Dijual, Pemuda di Lampung Tengah Sebut Uangnya Dipakai untuk Beli Rokok

Yuda (23), warga Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, menjual motor milik ibu temannya dengan dalih tak punya uang.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Yuda (23), warga Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, diamankan karena menggelapkan motor. 

"Setelah menunggu 1x24 jam, motor tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya korban melapor dengan nomor laporan LP/694-B/XII/2020/Polda Lampung/Polres Lamteng/Sek Punggur tanggal 9 Desember 2020," sebutnya.

Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Punggur.

Ia dikenakan pasal penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved