Pencabulan di Lampung Tengah

Hukuman 15 Tahun Bui Membayangi Pelaku Pencabulan 3 Siswi SD di Lampung Tengah

Pelaku pencabulan tiga siswi SD yang masih di bawah umur, di Lampung Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ditangkap polisi. Hukuman 15 Tahun Bui Membayangi Pelaku Pencabulan 3 Siswi SD di Lampung Tengah. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Polisi menangkap pria paruh baya di Lampung Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 bocah, kakak beradik yang masih di bawah umur.

Ayah ketiga korban, M menuturkan, pelaku mengancam akan memukul ketiga putrinya pakai sapu lidi, jika berani melaporkan aksi bejatnya.

"Anak saya bilang, kalau perbuatan itu jangan dilaporkan ke saya, kalau mereka melapor, ketiganya akan dipukul dengan sapu lidi," kata M, Senin (14/12/2020).

Ayah korban mengaku tak menyangka jika pelaku MK akan melakukan perbuatan tersebut kepada ketiga putrinya.

Pasalnya, M sudah menganggap MK sebagai kerabat dekatnya.

"Kami sekeluarga sangat kecewa atas perbuatan dia (pelaku MK)."

"Selama ini kami sangat percaya dia baik terhadap anak-anak saya," jelas M.

Keluarga, lanjut M, menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ia berharap, MK mendapatkan hukuman yang setimpal perbuatannya.

Korban Mengeluh Sakit Alat Vitalnya

Keluhan tiga bocah di bawah umur, korban pencabulan, ke sang ayah mengungkap aksi pencabulan pria paruh baya di Lampung Tengah.

Ayah korban M, mengatakan, awal mula mengetahui ketiga anaknya mengalami aksi pencabulan, karena mengeluh sakit di bagian vitalnya.

"Anak-anak saya mengeluh, mereka bilang sakit di situnya (alat vital), pedih."

"Lalu saya tanya kenapa? Mereka bilang digituin (dicabuli) sama dia (pelaku)," kata ayah korban, Senin (14/12/2020).

Mengetahui keluhan anaknya, M lantas berkoordinasi dengan keluarga tentang langkah yang harus diambil akibat perbuatan MK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved