Pencabulan di Lampung Tengah
Hukuman 15 Tahun Bui Membayangi Pelaku Pencabulan 3 Siswi SD di Lampung Tengah
Pelaku pencabulan tiga siswi SD yang masih di bawah umur, di Lampung Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pelaku pencabulan tiga siswi SD yang masih di bawah umur, di Lampung Tengah terancam 15 tahun penjara.
Polisi menangkap pria paruh baya di Lampung Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 bocah, kakak beradik yang masih di bawah umur.
Pelaku MK dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah
Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
Adapun perihal tersebut tercantum dalam Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu, Senin (14/12/2020).
Tak Bisa Tahan Hasrat
Pelaku MK mengaku tak bisa menahan hasratnya, sehingga akhirnya melakukan pencabulan ke tiga siswi SD di Lampung Tengah.
Polisi menangkap pria paruh baya di Lampung Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap 3 bocah, kakak beradik yang masih di bawah umur.
Pelaku menceritakan, saat kejadian, Jumat (20/11/2020), ia menyuruh ketiga korban masuk ke rumahnya sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya
Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur
Oleh pelaku MK, ketiga korban disiapkan kasur dan bantal untuk tiduran sambil menonton televisi.
"Tiba-tiba saja nafsu saya melonjak dan gak bisa saya tahan."
"Ketiganya saya kumpulkan di ruang tengah, lalu saya bilang perbuatan itu (pencabulan) jangan diberitahu kepada siapa-siapa," terang pelaku MK.
Kemudian, lanjut pelaku MK, ia mengancam ketiga anak bocah di bawah umur itu supaya tidak melapor ke orang lain, termasuk kepada orangtuanya.
Ancam Pakai Sapu Lidi
Ketiga siswi SD, korban pencabulan di Lampung Tengah, diancam pelaku akan dipukul menggunakan sapu lidi jika melapor.