Pencabulan di Lampung Tengah

Hukuman 15 Tahun Bui Membayangi Pelaku Pencabulan 3 Siswi SD di Lampung Tengah

Pelaku pencabulan tiga siswi SD yang masih di bawah umur, di Lampung Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi ditangkap polisi. Hukuman 15 Tahun Bui Membayangi Pelaku Pencabulan 3 Siswi SD di Lampung Tengah. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

"Keluarga saya bilang supaya perbuatan pelaku itu dilaporkan saja kepada pihak kepolisian, tujuannya supaya memberikan efek jera," jelas M.

Setelah itu, ayah korban melaporkan perbuatan MK ke Mapolsek Gunung Sugih dengan laporan : LP/640-B/XI/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, tanggal 21 November 2020.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Gunung Sugih amankan lelaki paruh baya di Lampung Tengah, pelaku pencabulan terhadap tiga kakak beradik yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial MK (55) ditangkap berkat laporan M (53), ayah ketiga korban, 21 November 2020.

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban S, R dan A di waktu yang bersamaan.

"Pelaku MK dilaporkan orangtua ketiga korban."

"Laporannya, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap ketiga anaknya yang masih di bawah umur," kata Iptu Widodo Rahayu, (14/12/2020).

Modus pelaku, kata Widodo, mengajak ketiga korban masuk ke rumahnya yang tak berjauhan dari rumah korban.

"Saat ketiga korban di dalam rumah, barulah pelaku MK beraksi melakukan pencabulan kepada ketiga korban," ujar Iptu Widodo Rahayu.

Pelaku diamankan di rumahnya Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Jumat (4/12/2020) tanpa perlawanan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo: Diperkirakan April hingga Mei 2021

Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS

Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved