Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Akui Terima Uang dari Bendahara
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa akui terima uang dari bendaraha.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa akui terima uang.
Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengungkapkan, kliennya terima uang penyelewengan dana BOK tak sendirian.
Adapun uang tersebut kata Jhonny, diberikan oleh bendahara Diskes Lampung Utara Novrida Nyunyai.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan yang tidak dialokasikan," ungkap Jhonny Anwar saat bacakan nota pembelaan, Senin (14/12/2020).
Jhonny menuturkan, dari fakta persidangan dan keterangan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Terdakwa bersikap kooperatif dan sudah mengembalikan uang Rp 200 juta," sebut Jhonny Anwar.
Jhonny menambahkan, uang BOK yang diselewengkan sebagian dibagi dengan Novrida dan juga Yustian.
"Sehingga kerugian sampai Rp 2,1 miliar dari potongan dana BOK," tandas Jhonny Anwar.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi, mantan Kadiskes Lampung Utara, dr Maya Mettisa, mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
Hal tersebut disampaikan Maya Mettisa saat sidang perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Pada sidang lanjutan ini, dr Maya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
"Apakah anda melakukan pembelaan secara pribadi?" tanya Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, Senin.
"Tidak yang mulia," jawab Maya Mettisa.
Menanggapi hal tersebut, Siti Insirah langsung mempersilakan penasihat hukum (PH) Jhonny Anwar untuk membacakan pembelaan.
