Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Terdakwa Korupsi Dana BOK Lampung Utara Minta Putusan Adil, Jaksa: Tuntutan Sudah Seadil-adilnya
JPU Hardiansyah sebut, sudah lakukan tuntutan adil ke terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara Maya Metissa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut sudah lakukan tuntutan adil ke terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara Maya Metissa.
"Dari penuntutan sebelumnya, kami sudah menuntut seadil-adilnya," tegas JPU Hardiansyah seusai persidangan, Senin (14/12/2020).
Disinggung soal pengembangan selanjutnya, Hardiansyah mengatakan, pembelaan dr Maya Metissa akan menjadi pertimbangan atas nama-nama yang disebutkan.
Baca juga: Ayu Ting Ting Gandeng Adit Jayusman Hadiri Kondangan, Foto dengan Pengantin Curi Perhatian
Baca juga: Heboh Anies Diejek Mega di Soal Ujian Sekolah, DPRD DKI Turun Tangan
Baca juga: Biaya Tol dari Jakarta ke Puncak via Tol Jagorawi, Siapkan Kartu e-Toll
"Seperti yang diajukan dalam pembelaan itu, memang jadi bahan pertimbangan yang diajukan ke pimpinan dan penyidiknya," tandas Hardiansyah.
Minta Hukuman Adil
Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa minta hakim beri putusan adil.
"Dokter Maya Metissa mengakui kesalahan dan dari pembelaan terjadinya peristiwa korupsi ini jelas."
"Harus dipahami, dalam kasus korupsi ini, ada tidak pelaku (Maya) melakukan korupsi sendirian," seru PH Maya, Jhonny Anwar seusai persidangan, Senin (14/12/2020).
Lanjutnya, ada penyertaan atau peran turut serta dalam perkara ini yang harus dilihat oleh majelis hakim.
Baca juga: Artis Arya Saloka Ungkap Sifat Asli Amanda Manopo saat Pertama Kali Bertemu
Baca juga: Ica Mantan Istri Teddy Blak-blakan Ungkap Motif Mantan Suami Nikahi Lina Jubaedah: Cuma Pengen Kaya
"Perlu digarisbawahi, siapa yang aktif dalam pemotongan, apakah dr Maya? Dia hanya menerima," sebut Jhonny Anwar.
Kata Jhonny, pada kesakisan Novrida Nyunyai diakui, ada pemotongan sebelum dr Maya Metissa menjabat.
"Sebelum dr Maya menjabat sudah ada pemotongan serta perilakunya sama, lalu membakar barang bukti, sudah jelas," tandas Jhonny Anwar.
Jaksa Tetap Pada Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya seusai dengar nota pembelaan terdakwa korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa.
Sidang perkara dugaan korupsi dana BOK Lampung Utara, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Pada persidangan, JPU Hardiansyah langsung menanggapi nota pembelaan dr Maya Metissa.
"JPU atas pembelaan ini, tetap pada tuntutan yang lalu," ungkap Hardiansyah, Senin (14/12/2020).
Atas tanggapan tersebut, Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menunda persidangan pada pekan depan.
"Baik, jadi pada Rabu 30 Desember 2020, nanti pembacaan putusan, sidang ditunda," tutup Siti Insirah.
Akui Terima Uang
Melalui kuasa hukumnya, terdakwa kasus korupsi dana BOK Lampung Utara dr Maya Metissa akui terima uang.
Penasihat Hukum (PH) dr Maya Metissa, Jhonny Anwar mengungkapkan, kliennya terima uang penyelewengan dana BOK tak sendirian.
Adapun uang tersebut kata Jhonny, diberikan oleh bendahara Diskes Lampung Utara Novrida Nyunyai.
"Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan yang tidak dialokasikan," ungkap Jhonny Anwar saat bacakan nota pembelaan, Senin (14/12/2020).
Jhonny menuturkan, dari fakta persidangan dan keterangan ahli, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Terdakwa bersikap kooperatif dan sudah mengembalikan uang Rp 200 juta," sebut Jhonny Anwar.
Jhonny menambahkan, uang BOK yang diselewengkan sebagian dibagi dengan Novrida dan juga Yustian.
"Sehingga kerugian sampai Rp 2,1 miliar dari potongan dana BOK," tandas Jhonny Anwar.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus korupsi, mantan Kadiskes Lampung Utara, dr Maya Mettisa, mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Hal tersebut disampaikan Maya Mettisa saat sidang perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (14/12/2020).
Pada sidang lanjutan ini, dr Maya mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
"Apakah anda melakukan pembelaan secara pribadi?" tanya Majelis Hakim Ketua Siti Insirah, Senin.
"Tidak yang mulia," jawab Maya Mettisa.
Menanggapi hal tersebut, Siti Insirah langsung mempersilakan penasihat hukum (PH) Jhonny Anwar untuk membacakan pembelaan.
"Baik langsung dilanjutkan penasihat hukum," sahut Siti Insirah.
Sidang agenda tuntutan dr Maya sempat tertunda dua kali, lantaran berkas tuntutan belum siap dan ada penambahan pengembalian kerugian negara.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Hardiansyah menyampaikan, terdakwa dr Maya terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pertama.
Yakni diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," seru JPU.
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga mengganjar pidana hukuman denda sebesar Rp 300 juta.
"Apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan kurungan selama enam bulan," sebut JPU.
Tak cukup itu saja, JPU juga menuntut membayar uang uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar yang dikurangi uang titipam kerugian negara sebesar Rp 200 juta.
"Jika dalam waktu satu bulan belum dikembalikan maka harta benda akan disita, namun bila tetap tidak mencukupi akan diganti kurungan selama 3 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.
Baca juga: Puisinya Viral Dianggap Sindir Jokowi, Murid SD Dapat Hadiah Sepeda dari Projo
Baca juga: Wahdi-Qomaru Raih Suara Terbanyak Pilkada Metro 2020 Hasil Pleno Tingkat Kecamatan
Baca juga: Biaya Tol dari Semarang ke Solo Tahun 2020 via Tol Trans Jawa, Siapkan Kartu e-Toll
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)