Pilkada Bandar Lampung 2020

Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana Ajak Rycko dan Kohar Bangun Bandar Lampung

Menang berdasarkan hasil Pilkada Bandar Lampung, Eva Dwiana ajak paslon nomor urut 01 dan 02 untuk bersama bangun Bandar Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah seusai menerima berita acara rapat pleno di kediaman Herman HN didampingi tim pemenangannya, Selasa (15/12/2020). Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana Ajak Rycko dan Kohar Bangun Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Melainkan, merupakan babak baru untuk melanjutkan perjuangan membangun Bandar Lampung.

"Yakin perjuangan tidak sampai di sini, bahkan baru mulai memasuki babak baru."

"Semoga Allah SWT mengabulkan semua doa dan perjuangan kita untuk ke depannya. Aaminn ya rabbil alamin," tutur Rycko Menoza.

Eva-Deddy Menang

KPU Bandar Lampung telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Hasilnya, paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangi Pilkada Bandar Lampung 2020 dengan perolehan suara 249.241.

Sementara, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapat 92.428 suara.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hasil rapat pleno rekapitulasi suara tersebut telah sah di depan hukum.

Di mana, kata dia, proses rapat pleno rekapitulasi suara telah diketuk palu yang disaksikan Bawaslu dan saksi-saksi masing pasangan calon.

"Iya, tadi kan sudah kita dengar bersama ya hasilnya, maka ini sudah menjadi keputusan kami," kata Dedy Triyadi seusai pleno di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).

Kendati demikian, kata Dedy, jika ada yang ingin melakukan gugatan, sesuai PKPU, masih memiliki waktu tiga hari kerja.

Mekanisme gugatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kalau ada yang belum puas atas hasil ini, mereka bisa mengajukan gugatan langsung ke MK, dalam PKPU ada tiga hari kerja," kata Dedy.

Dedy menuturkan, jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai surat yang telah diregistrasi oleh MK.

"Setelah surat itu diberikan ke kami, maka akan langsung menetapkan paling lama lima hari kerja," ujar Dedy Triyadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved