Pilkada Bandar Lampung 2020

Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Rapat Pleno KPU Tetapkan Eva-Deddy Menangkan Pilkada

KPU Bandar Lampung telah merampungkan gelaran rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/kiki adipratama
LO Eva-Deddy serah terima berita acara rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020). Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Rapat Pleno KPU Tetapkan Eva-Deddy Menangkan Pilkada. (tribunlampung.co.id/kiki adipratama) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung telah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Hasilnya, paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangi Pilkada Bandar Lampung 2020 dengan perolehan suara 249.241.

Sementara, paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mendapat 93.280 suara dan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara.

Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka

Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, hasil rapat pleno rekapitulasi suara tersebut telah sah di depan hukum.

Di mana, kata dia, proses rapat pleno rekapitulasi suara telah diketuk palu yang disaksikan Bawaslu dan saksi-saksi masing pasangan calon.

"Iya, tadi kan sudah kita dengar bersama ya hasilnya, maka ini sudah menjadi keputusan kami," kata Dedy Triyadi seusai pleno di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).

Kendati demikian, kata Dedy, jika ada yang ingin melakukan gugatan, sesuai PKPU, masih memiliki waktu tiga hari kerja.

Mekanisme gugatan tersebut langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya kalau ada yang belum puas atas hasil ini, mereka bisa mengajukan gugatan langsung ke MK, dalam PKPU ada tiga hari kerja," kata Dedy.

Baca juga: Asintel Danlantamal Meninggal karena Covid-19, Kolonel Widi Hartono Dimakamkan secara Militer

Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang

Dedy menuturkan, jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai surat yang telah diregistrasi oleh MK.

"Setelah surat itu diberikan ke kami, maka akan langsung menetapkan paling lama lima hari kerja," ujar Dedy Triyadi.

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah.

Menurut Candrawansah,  gugatan bisa dilakukan oleh paslon yang merasa belum puas atas hasil rapat pleno.

"Iya kami persilakan kepada paslon manapun, jika memang ingin menggugat, gugatan langsung dilayangkan ke MK," kata Candrawansah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved