Pencurian di Bandar Lampung
Pelajar SMP yang Bawa Kabur Uang Rp 16 Juta di Bandar Lampung Sempat Dituntut 45 Hari
Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung yang bawa kabur uang Rp 16 juta sempat dituntut JPU hukuman 45 hari.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung yang bawa kabur uang Rp 16 juta sempat dituntut JPU hukuman 45 hari bui.
Pada persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyampaikan, pertimbangan hukuman bagi RK.
"Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan," tutur Hastuti, Selasa.
Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka
Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak meresahkan masyarakat dan ia telah menikmati sebagian hasil perbuatannya.
"Hal yang meringankan, anak sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."
"Selain itu, anak belum pernah dihukum, serta korban telah memaafkan perbuatan anak," terang Hastuti.
Pada penuntutnya, JPU Yuni Kusumardianti menuntut anak RK bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai mana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 5 KUH Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Tunggal.
JPU meminta kepada majelis hakim agar anak RK dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dan perintah anak tetap ditahan.
Sebelumnya diberitakan, kurang pengawasan dan perhatian orangtua, pelajar SMP di Bandar Lampung bawa kabur uang tunai Rp 16 juta.
Baca juga: Asintel Danlantamal Meninggal karena Covid-19, Kolonel Widi Hartono Dimakamkan secara Militer
Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang
Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15) warga Bumi Waras, Bandar Lampung, diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.
Dalam persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyatakan terdakwa anak RK bersalah.
RK disebut melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan tujuh hari di LPKA Masgar Pesawaran," sebut Hastuti, Selasa.
Dalam pertimbangan putusan, Hastuti menyampaikan, fakta persidangan terungkap, peranan orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak masih kurang.