Pencabulan di Pringsewu

Pemuda yang Hamili ABG di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

RSU terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002

Tribunlampung.co.id/Didik
RSU di Mapolsek Pringsewu. Pemuda yang Hamili ABG di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang menghamili AS (16), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RSU kini digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Ia pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, RSU terancam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Putri Mayangsari Buka Suara soal Isu Hubungan Asmara Ibunya dengan Artis Adi Firansyah

Baca juga: Pengakuan Mantan Kekasih Hadiri Pesta Pernikahan hingga Membuat Pengantin Wanita Pingsan

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020.

Berulangkali

RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tidak bertanggungjawab setelah menghamili AS (16).

Padahal RSU berulangkali menyetubuhi AS yang masih di bawah umur.

Sementara itu, AS mengaku bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri lantaran termakan bujuk rayu RSU.

Akibatnya AS hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Baca juga: Arya Saloka Ungkap Kesan Pertama Bertemu Amanda Manopo: Harus Dibuka Dulu Baru Tahu Aslinya

Baca juga: Istri Curhat Mantan Kekasih Minta Balikan, Suami Naik Pitam Bunuh Korban di Tempat Tidur

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, bahwa korban mengaku disetubuhi tersangka berulang-ulang.

"Korban mengaku disetubuhi berulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020," ungkap Atang, Selasa, 15 Desember 2020.

Ditambahkan Kapolsek, pelaku menyetubuhi korban di kamar kost korban di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Sembunyikan Kehamilan

AS (16), anak bawah umur yang dihamili RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu sempat berupaya menyembunyikan kandungannya.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengatakan, korban menyembunyikan kehamilannya karena takut.

Sehingga korban tidak memberitahu orangtuanya.

"Kepada orang tuanya korban beralasan pergi bekerja di Pulau Jawa," kata Atang, Selasa, 15 Desember 2020.

Tapi karena keluarga AS curiga, sehingga mencari korban.

Alhasil korban ditemukan keluarganya berada di salah satu tempat indekos di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Ironisnya, saat ditemukan keluarga AS dalam kondisi hamil besar.

Akibatnya orang tua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Tak Siap Menikah

RSU (23) warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke polisi karena tidak bertanggungjawab menghamili AS (16).

Padahal, AS mengandung atas perbuatan RSU.

Akibat hubungan intim tersebut, usia kandungan AS sampai tujuh bulan.

Kepada polisi RSU mengaku telah menyetubuhi AS.

"Antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran)," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Selasa, 15 Desember 2020.

RSU mengatakan sebab tidak bersedia bertanggungjawab atas kehamilan korban karena sepele.

"RSU menyatakan alasannya karena belum siap menikah," tutur Kapolsek.

Hamil 7 Bulan

RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.

RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

Itu setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.

Tidak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu 12 Desember 2020 sore pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Tahun
BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Tahun (Tribunlampung.co.id/Didik)

Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.

AS termakan bujuk rayu pelaku sehingga bersedia dirudapaksa hingga mengandung.

Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak sedia bertanggungjawab.

"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab,” ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021, Menteri Tjahjo Kumolo: Diperkirakan April hingga Mei 2021

Baca juga: Ibu Bunuh 3 Anak Kandung di Nias, Pelaku Mendadak Sakit setelah Ditangkap dan Tewas di RS

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved