Berita Nasional
Sopir Travel Kuras Rekening Penumpangnya Rp 11 Juta, Tahu PIN ATM dari KTP
Setelah menemukan dompet itu, D bukan mengembalikannya, ia malah menguras ATM milik korban sebesar Rp 11 juta.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus kuras isi ATM terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Korban adalah penumpang travel, sementara pelaku sang sopir.
Sopir berinisial D pun kini ditangkap dan ditahan polisi.
Sebelumnya, D menemukan dompet di mobil travelnya.
Baca juga: Artis Salshabilla Adriani Alami Kecelakaan, Sempat Dikejar Massa karena Kabur
Baca juga: Nasib Terkini Nur Khamid yang Pernikahannya Sempat Viral karena Nikahi Bule
Ternyata, diketahui dompet itu milik salah satu penumpangnya yang tertinggal.
Setelah menemukan dompet itu, D bukan mengembalikannya, ia malah menguras ATM milik korban sebesar Rp 11 juta.
Pelaku berhasil menguras ATM milik korban setelah memasukkan PIN dengan menggunakan tanggal lahir yang terdapat di KTP korban.
Korban yang tak terima uang miliknya raib, kemudian melapor ke polisi hingga pelaku berhasil ditangkap.
Saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak ke arah kakinya.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com:
Baca juga: Foto-foto Pengawalan Ketat Proses Pemindahan 23 Terduga Teroris dari Lampung ke Jakarta
Baca juga: Ketua DPRD DKI Bentak Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega
Berawal dari temukan dompet
Kasat Reskrim Polresta Kompol Rico Fernanda mengatakan, persitiwa itu berawal saat dompet korban tertinggal di mobil travel yang dibawa oleh pelaku pada Kamis, 26 November 2020.
Setelah mengantar semua penumpangya termasuk korban, pelaku kemudian membersihkan mobilnya di sebuah rumah di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Saat membersihkan mobilnya, pelaku menemukan dompet di bawah kursi mboil.
Setelah menemukan dompet tersebut, pelaku bukannya mengembalikannya, ia malah membuka isi dompet itu dan menemukan uang sebesar Rp 290.000, kartu ATM, KTP serta barang-barang lainnya.
Pelaku, sambung Rico, kemudian mencoba-coba salah satu kartu ATM dengan memasukan PIN dengan menggunakan tanggal lahir yang terdapat di KTP dan ternyata cocok.
Setelah dicek, lanjut Rico, ternyata ada saldo sebanyak Rp 11.2 juta.
"Pelaku menarik uang di ATM tersebut sebanyak enam kali dengan total Rp 11 juta," kata Rico kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Berdasarkan bukti rekening koran milik korban bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kata Rico, identitas pelaku dapat diketahui berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV).
Polisi yang mengantongi identitas pelaku langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga D berhasil ditangkap di daerah Lolong, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha untuk kabur. Untuk itu petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," ujarnya.
Baca juga: Bioskop CGV Transmart Lampung Beroperasi Lagi, Berikut Jam Tayang Film dan Harga Tiket Terbaru
Baca juga: Penjelasan Lengkap Manajemen TVOne Soal ILC Berhenti Tayang
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman kamera CCTV ATM, rekening koran dan uang sebanyak Rp 6 juta.
(Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-yang-menguras-isi-rekening-muslih-terekam-cctv-atm-sehingga-mudah-diamankan-polisi.jpg)