Berita Nasional
Kasus Pembunuhan Ibu Hamil Baru Terungkap Setahun Lebih, Polisi Beber Penyebabnya
Setelah satu tahun lebih, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan ibu hamil
Jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan anak hasil hubungannya dengan Indra ditemukan warga pada Minggu 7 April 2019.
"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Meski saat kejadian Indra dan Hilda sudah tinggal satu atap mengontrak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pelaku menolak menikahi korban secara hukum.
Alasannya sebelum berhubungan dengan Hilda, Indra yang kini beralih pekerjaan jadi sopir ekspedisi barang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil. Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia. Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujarnya.
Dibantu Unyil
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).
Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.
"Saat korban hamil lima bulan dia sudah meminta untuk disahkan pernikahannya, tapi pelaku menolak. Sebelum kejadian korban dan pelaku sudah sering bertengkar karena masalah ini," tutur Saiful.
Pertengkaran mencapai puncaknya pada 3 April 2019 lalu, Indra membunuh Hilda menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus Mayasari yang dikemudikannya.
Saiful menuturkan taman kota Tol Jagorawi dipilih jadi lokasi pembuangan jasad karena lokasinya jauh dari permukiman warga dan sepi.
"Saat ditemukan korban tidak membawa identitas apa pun sehingga kita sempat kesulitan mengungkap kasus. Setelah identitas korban terungkap pelaku berhasil kita tangkap," lanjut dia.
Indra dan Unyil kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar, keduanya berhasil ditangkap setelah identitas Hilda terungkap pada Senin (14/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Pacaran Saat Gadis