Berita Nasional

Tarif Rapid Tes Antigen di Lampung dan Luar Jawa Rp 275 Ribu

Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi atau tarif rapid test antigen sebesar Rp 275 ribu untuk daerah-daerah di luar Jawa seperti Lampung.

ISTIMEWA
Ilustrasi rapid test. Tarif Rapid Tes Antigen di Lampung dan Luar Jawa Rp 275 Ribu. (ISTIMEWA) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi atau tarif rapid test antigen sebesar Rp 275 ribu untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa seperti Lampung.

Sementara untuk di Pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu.

Penetapan batasan tarif ini demi menyeragamkan harga sehingga tidak membebani masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat

Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun

Menurutnya, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peraturan terkait itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020.

Menurutnya, Kemenkes dan BPKP telah menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya biaya reagen rapid test antigen, jasa tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, dan tenaga kesehatan yang melakukan swab.

Azhar menegaskan, sanksi akan diberikan pada rumah sakit atau klinik yang tidak patuh terkait penetapan harga maksimal rapid test antigen ini.

"Sanksinya terukur, dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinan yang mungkin akan kita sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut," tegas dia.

Rapid test antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi. Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung

Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?

Menurut dr Azhar, tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang akan keluar dan masuk terkhusus lewat jalur udara menyertakan hasil rapid test antigen.

Aturan ini berlaku sejak Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved