Berita Nasional
Tarif Rapid Tes Antigen di Lampung dan Luar Jawa Rp 275 Ribu
Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi atau tarif rapid test antigen sebesar Rp 275 ribu untuk daerah-daerah di luar Jawa seperti Lampung.
Peraturan serupa diterapkan Pemprov Bali, Jawa Barat termasuk Pemprov Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bahkan telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh bupati/wali kota terkait kewajiban melampirkan hasil rapid test antigen saat memasuki Lampung.
Pada poin lima dalam surat edaran gubernur Lampung disebutkan, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara atau kendaraan pribadi melalui darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif rapid antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Tunggu Surat Resmi
Sementara pihak Bandara Radin Inten II Lampung masih belum mensyaratkan surat keterangan rapid test antigen kepada seluruh penumpang pesawat pada Jumat (18/12/2020).
Manajemen masih menunggu surat resmi terkait kewajiban rapid test antigen tersebut.
Menurut General Manager Angkasa Pura II Cabang Bandara Radin Inten II Lampung M Hendra Irawan, selama belum ada surat edaran baru atau peraturan menteri yang terbaru, maka pihaknya masih menggunakan peraturan yang lama yakni penumpang membawa surat keterangan rapid test antibodi dengan hasil nonreaktif.
"Kita masih mengacu SE 13 Tahun 2020 dan SE No 9 Gugus Tugas. Sampai saat ini penumpang pesawat yang menggunakan rapid antigen belum ada. Jika rapid antigen yang dipersyaratkan oleh DKI Jakarta itu diwajibkan maka akan ada kebijakan lanjutan," jelas Hendra.
Ia meneruskan, jika benar-benar diwajibkan, maka pihaknya akan segera berkoordinasi kepada penyedia layanan rapid atau swab farmaleb yang ada di Branti untuk memfasilitasi rapid antigen itu.
Calon penumpang pesawat yang ditemui Tribun di Bandara Radin Inten kemarin, Mutmainah menuturkan, dirinya baru mengetahui jika ada syarat rapid test antigen.
Ia hanya membawa surat keterangan rapid test antibodi untuk pulang ke Jakarta hari itu.
Menurut Mutmainah, persyaratan rapid test antigen tersebut sangat memberatkan.
Sebab, biayanya tidak murah dan ditanggung sendiri oleh masyarakat.
Belum lagi, terus dia, penerapan kebijakan mendadak tanpa sosialisasi lebih dahulu.
Calon penumpang lainnya, Iman Poniem Supriyadi (42), mengaku telah membawa surat rapid test antigen.