Berita Nasional

Tarif Rapid Test Antigen Maksimal Rp 275 Ribu, Kemenkes Akan Pantau Penerapannya

Besaran tarif rapid test antigen telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal. Tarif Rapid Test Antigen Maksimal Rp 275 Ribu, Kemenkes Akan Pantau Penerapannya. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Besaran tarif rapid test antigen akhirnya telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu.

Kedua harga tersebut berlaku di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Penetapan tarif rapid test antigen itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun rapid test antigen merupakan tes cepat Covid-19 berbasis metode usap atau swab.

Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen

Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa."

"Kemudian, sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan.

Baca juga: Yulida Handayani Pilih Pulang ke Indonesia Setelah Cerai dari Aktor India Ravi Bhatia

Baca juga: Manchester United vs Leeds, Gelandang The Whites Khawatir Berlaga di Old Trafford

Di antaranya, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar Azhar.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau, agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucap Azhar.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved