Berita Nasional
Tarif Rapid Test Antigen Maksimal Rp 275 Ribu, Kemenkes Akan Pantau Penerapannya
Besaran tarif rapid test antigen telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu.
Editor:
Noval Andriansyah
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, yang akan berangkat mudik maupun liburan Nataru ke kampung halamannya, Rabu (17/12/2020). Selain itu juga Airport Health Centre yang berada di areal bandara juga ikut diserbu warga yang akan menjalani rapid test antigen terkait pemberlakuan penerapan rapid test antigen bagi mereka yang ingin ke luar masuk Jakarta melalui bandara, stasiun maupun terminal. Tarif Rapid Test Antigen Maksimal Rp 275 Ribu, Kemenkes Akan Pantau Penerapannya. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000
Baca juga: Liga Inggris Tottenham vs Leicester, Momen Kebangkitan The Lilywhites Seusai Kalah dari Liverpool
Baca juga: Sepulang Pelatihan di Bandar Lampung, Warga Way Kanan Dinyatakan Positif Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tarif Rapid Test Antigen Sudah Ditetapkan Pemerintah, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000