Berita Nasional
Tarif Rapid Test Antigen Maksimal Rp 275 Ribu, Kemenkes Akan Pantau Penerapannya
Besaran tarif rapid test antigen telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Besaran tarif rapid test antigen akhirnya telah resmi ditetapkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu.
Kedua harga tersebut berlaku di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.
Penetapan tarif rapid test antigen itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun rapid test antigen merupakan tes cepat Covid-19 berbasis metode usap atau swab.
Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa."
"Kemudian, sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.
Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan.
Baca juga: Yulida Handayani Pilih Pulang ke Indonesia Setelah Cerai dari Aktor India Ravi Bhatia
Baca juga: Manchester United vs Leeds, Gelandang The Whites Khawatir Berlaga di Old Trafford
Di antaranya, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar Azhar.
Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.
Azhar mengimbau, agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
"Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucap Azhar.
Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.