Pilkada 2020 di Lampung

KPU Lampung Tunggu Putusan MK atas Gugatan Hasil Pilkada 2020 di Lampung

KPU Lampung menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi terkait putusan atas gugatan hasil Pilkada 2020 di Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. KPU Lampung Tunggu Putusan MK atas Gugatan Hasil Pilkada 2020 di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

"Secara prosedur kami hanya menunggu pemberitahuan dari MK," sebut Erwan Bustami.

Namun demikian, Erwan menuturkan, jika gugatan sengketa tersebut diteruskan maka pihaknya akan menunggu perkara pemilihan tersebut selesai.

"Ya kami gak mau berspekulasi, yang pasti kami menunggu proses itu."

"KPU menjalankan sesuai sistem perundang-undangan, kami lihat dulu nanti," jelas Erwan Bustami.

Berikut daftar permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Lampung:

1. PHP Bupati Lampung Tengah Tahun 2020

Nomor APPP: 1/PAN.MK/AP3/12/2020

Pemohon: Hj Nessy Kalviya ST & Imam Suhadi (Paslon Nomor Urut 3)

Termohon: KPU Lampung Tengah

Waktu Pendaftaran: Rabu,16 Desember 2020

Pukul 23:56:38 WIB

2. PHP Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020

Nomor APPP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020

Pemohon: Muhammad Yusuf Kohar SE MM & Drs H Tulus Purnomo Wibowo (Paslon Nomor Urut 2)

Termohon: KPU Kota Bandar Lampung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved