Pilkada 2020 di Lampung
KPU Lampung Tunggu Putusan MK atas Gugatan Hasil Pilkada 2020 di Lampung
KPU Lampung menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi terkait putusan atas gugatan hasil Pilkada 2020 di Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Lampung menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi terkait hasil putusan atas gugatan hasil Pilkada 2020 di Lampung.
Ada lima paslon yang mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.
Di antaranya, pasangan Nessy Kalvia Mustafa-Imam Suhadi di Lampung Tengah, Arya Lukita-Erlina di Pesisir Barat, dan Hipni-Melin di Lampung Selatan.
Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Baca juga: Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Belum Terapkan Wajib Rapid Test Antigen
Kemudian, Tony Eka Candra-Antoni Imam di Lampung Selatan dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Bandar Lampung.
"Kami masih menunggu Buku Regristrasi Perkara Konstitusi (BPRK) secara resmi."
"Karena di situ (BPRK) ada pemberitahuan kepada KPU seperti apa hasil gugatannya," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Minggu (20/12/2020).
Erwan melanjutkan, BPRK yang disampaikan oleh MK merupakan dasar KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih atau tidak.
Di mana, jelas dia, seluruh pasangan calon terpilih sesuai pleno KPU di Kabupaten/Kota bisa ditetapkan setelah menerima pemberitahuan BPRK dari MK.
"Nah dasar itu nanti buat penetapan paslon yang gak ada permohonan ke MK."
Baca juga: Yulida Handayani Pilih Pulang ke Indonesia Setelah Cerai dari Aktor India Ravi Bhatia
Baca juga: Manchester United vs Leeds, Gelandang The Whites Khawatir Berlaga di Old Trafford
"KPU bisa langsung menetapkan paling lambat 5 hari setelah pemberitahuan," jelas Erwan Bustami.
Terkait, hasil pemilihan yang disengketakan oleh paslon, KPU belum dapat bersikap.
Kata Erwan, pihaknya tidak bisa berandai-andai apakah gugatan sengketa gugur atau diteruskan oleh MK.
Kendati gugatan sengketa diteruskan atau dilanjutkan oleh MK, Erwan masih enggan berkomentar banyak seperti apa proses yang akan dilakukan selanjutnya.
"Tinggal bagaimana MK, yang pasti kami sudah rakor dalam rangka menghadapi sengketa ini."