Pencurian di Lampung Tengah
Curi Tas Berisi Uang Rp 36,2 Juta Milik Warga Way Pengubuan, Pelaku Mengaku hanya Ambil Rp 2 Juta
Pelaku menegaskan jika ia hanya mengambil uang dari dalam tas korban sebanyak Rp 2 juta.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Pengungkapan kasus pencurian tas berisikan uang Rp 36,2 juta milik korban Darwati, bermula dari pengakuan pelaku kepada saksi Budi.
Menurut keterangan Budi, pelaku datang ke rumahnya, dan bilang telah mencuri tas uang milik Darwati dari dalam rumah korban.
Namun begitu, pelaku menegaskan jika ia hanya mengambil uang dari dalam tas korban sebanyak Rp 2 juta.
"Dia bilang ke saya, memang dia yang mencuri tas (berisi uang) milik korban. Ia yang masuk ke dalam rumah korban lalu membawa tas itu," kata Budi.
Baca juga: Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Curi Uang Rp 16 Juta Lantaran Sering Dihina Tetangga
Baca juga: Sempat Diberi Tembakan Peringatan, 2 Pencuri Motor Berhasil Kabur
Namun begitu, dari total uang Rp 36,2 juta yang ada di dalam tas itu, Roman mengatakan jika dirinya hanya mengambil uang sebanyak Rp 2 juta.
"Dia bilang hanya ambil Rp 2 juta saja, yang Rp 1 juta sudah habis ia gunakan, dan Rp 1 juta lagi ia kasih ke saya supaya dikembalikan kepada korban," jelasnya.
Uang Rp 1 juta yang diberikan oleh Roman itu oleh Budi diserahkan kembali kepada korban Darwati, dan sudah diterima korban.
Dibekuk
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan Tangkap seorang lelaki pelaku pencurian tas di dalam rumah korban berisikan uang Rp 36,2 juta.
Pelaku yang diamankan bernama Roman (28), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang Rp 36,2 Juta Milik Warga Way Pengubuan
Baca juga: Es Kopi Susu Gula Semut Khas Kedai Kopisil Cuma Rp 10 Ribu
Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (15/12/2020) lalu.
Penangkapan Roman berkat laporan korban Darwati (40), warga Kampung Lempuyang Bandar, 14 Desember lalu.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku melakukan pencurian tas berisikan uang tunai, Jumat (11/12/2020) lalu.

"Korban melaporkan jika tas berisikan uang tunai Rp 36,2 juta ia simpan di dalam kamarnya. Setelah keesokan harinya, tas tersebut hilang," terang Iptu M Ali Mansur, Selasa (22/12/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tas tersebut telah dicuri oleh Roman.
Barulah korban melapor kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, menyebutkan jika pencuri tas berisi uang milik korban adalah Roman. Setelah itu, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Way Pengubuan," beber Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)