Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan

Oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Setelah Penuhi Unsur

Penetapan empat oknum ASN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak minerba Lampung Selatan, berawal dari tindak lanjut intelijen Kejati Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Setelah Penuhi Unsur. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan atas kasus dugaan korupsi, Selasa (22/12/2020).

Ketiga oknum ASN tersebut berinisial MR, SM dan EF yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Informasi yang dihimpun ketiganya diamankan lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah.

Di mana dana yang diselewengkan berasal dari pajak minerba yang diambil dari perusahaan, kemudian tidak disetorkan ke kas daerah Lampung Selatan.

Akibatnya perbuatan ketiga oknum ASN tersebut, Pemkab Lampung Selatan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2017-2018.

Baca juga: Diskes Akan Keluarkan Edaran Tarif Rapid Test Antigen di Bandar Lampung

Baca juga: Motor Rp 24 Juta Milik Mahasiswa di Bandar Lampung Raib di Parkiran Kafe

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved