Kasus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan

Oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Setelah Penuhi Unsur

Penetapan empat oknum ASN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak minerba Lampung Selatan, berawal dari tindak lanjut intelijen Kejati Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi. Oknum ASN Dinas Pendapatan Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka Setelah Penuhi Unsur. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penetapan empat oknum ASN sebagai tersangka kasus korupsi pajak minerba Lampung Selatan, berawal dari tindak lanjut intelijen Kejati Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan.

"Jadi ini tindak lanjut dari intelijen yang melakukan penyelidikan, kemudian dilimpahkan ke pidsus," ungkap Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Oknum ASN di Lampung Timur Duduk di Kursi Pesakitan Gara-gara Lelang Randis

Baca juga: Hanya Unggah Berkas, Oknum ASN Dadan Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lelang Randis

Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Andrie, dimatangkan oleh Pidsus Kejati Lampung.

"Setelah itu ditetapkan tersangka karena dinilai sudah memenuhi unsur," tandas Andrie W Setiawan.

Baru Tahan 3 Oknum ASN

Kejati Lampung baru menahan tiga oknum ASN Dinas Pendapatan, dari empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pajak minerba Lampung Selatan.

Ketiga oknum ASN yang ditahan pada Selasa (22/12/2020), berinisial MR, SM dan EF, yang berdinas pada badan pengelola pajak dan retribusi daerah, Dinas Pendapatan Lampung Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pajak minerba ini, telah ditetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada

Baca juga: Peringati Hari Ibu, Polwan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Bunga dan Masker

"Hadir tiga orang, jadi langsung dilakukan penahanan," sebut Andrie W Setiawan, Selasa (22/12/2020).

Adapun tersangka yang tidak hadir yakni YY.

"Nanti akan kami lakukan penjadwalan pemanggilan ulang," tegas Andrie W Setiawan.

Andrie menambahkan, ketiga oknum ASN yang ditahan ini langsung dibawa ke rumah tahanan Way Huwi, Lampung Selatan.

"Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandas Andrie W Setiawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved