Pilkada Bandar Lampung 2020
Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), dalam gugatan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), dalam gugatan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Yusril, akan menjadi pengacara Yutuber dalam sidang sengketa pilkada di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut terkait perkara dugaan pelanggaran dalam proses tahapan pilkada yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Baca juga: Yutuber Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 ke MK Hari Ini
Baca juga: Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana Ajak Rycko dan Kohar Bangun Bandar Lampung
Perkara tersebut juga telah didaftarkan ke MK yang tercantum dalam Nomor APPP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020 dan waktu pendaftaran pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 13.59.54 WIB.
Dalam konferensi pers melalui virtual, Yusril memaparkan, pokok materi yang menjadi aduan pasangan calon ke Bawaslu dan MK.
Yusril mengungkapkan, proses dugaan pelanggaran TSM terjadi saat pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah melaksanakan tahapan pilkada.
Di mana, jelas dia, paslon nomor 3 tersebut banyak diuntungkan atas statusnya sebagai istri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
"Kami sendiri menganggap bahwa Kota Bandar Lampung ini sangat serius, pelaksanaan ini masih menjadi perkaranya Bawaslu, pelanggaran itu terjadi secara TSM dalam Pilkada Bandar Lampung 2020," kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusril, dugaan pelanggaran TSM itu menguat atas bukti-bukti penggunaan APBD yang dibungkus kegiatan pemberian bantuan sosial.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, Polwan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Bunga dan Masker
Baca juga: Aktivitas Warga Bandar Lampung di Malam Pergantian Tahun Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
Saat pembagian, kata Yusril, diduga kuat ada titipan nama-nama untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 03.
"Penggunaan uang negara baik APBD yang dibungkus kegiatan-kegiatan bantuan ini lebih berbahaya dari politik uang."
"Seolah-olah ini bentuk pemenangan, dan itu menguntungkan istrinya (Eva) dan merugikan paslon lain," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan, pihaknya akan membuktikan dugaan tersebut dalam proses persidangan.
"Kalau kita lihat dalam persidangan, ada petunjuk dan bukti-bukti baik keterangan saksi rekaman video dan lainnya, dari situ nanti kami akan gali," urai Yusril Ihza Mahendra.