Pilkada Bandar Lampung 2020

Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada

Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), dalam gugatan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Yusril Ihza Mahendra menggelar konferensi pers secara virtual yang disaksikan media di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020). Yusril Ihza Mahendra jadi pengacara paslon Yutuber untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada Bandar Lampung 2020. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Untuk diketahui, perkara gugatan pilkada yang tercantum di MK atas rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 tingkat kota oleh KPU Bandar Lampung.

Saat ditanya, mengapa gugatan perkara di MK dan Bawaslu berbeda, Yusril tak menampiknya.

Namun, jelas Yusril, MK bukan lembaga kalkulator yang hanya membahas perkara hasil.

"Sengketa hasil itu memang di MK, tapi mereka bukan kalkulator maka mereka juga harus melihat prosesnya."

"Sampai bertemu hasil seperti itu bagaimana? Kami tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi, yang kami lihat prosesnya. Karena prosesnya yang akan menentukan," tegas Yusril Ihza Mahendra.

Sementara itu, Yusuf Kohar membenarkan, jika ia telah menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, Yusril memang diperlukan untuk membantunya dalam menyelesaikan sengketa pilkada yang sedang dihadapinya.

"Iya benar, kami kan mau menggali sedetail mungkin, ini kan kasus yang harus diungkap."

"Kami cuma berusaha saja dalam sidang," kata Yusuf Kohar.

Yusuf menduga kuat, banyak pelanggaran yang terjadi.

Sehingga, dia pun ingin mengusut tuntas persoalan tersebut bersama pengacara hebat.

"Banyak bukti yang kami kumpulkan, pokoknya kami harus hadapi sidang ini secara maksimal," tandas Yusuf Kohar.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Perbolehkan Ibadah Natal 2020 Digelar Offline

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 22 Desember 2020, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir

(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved