Pilkada Bandar Lampung 2020
Yutuber Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilkada
Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), dalam gugatan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi pengacara paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), dalam gugatan hasil Pilkada Bandar Lampung 2020.
Yusril, akan menjadi pengacara Yutuber dalam sidang sengketa pilkada di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut terkait perkara dugaan pelanggaran dalam proses tahapan pilkada yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Baca juga: Yutuber Layangkan Gugatan Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 ke MK Hari Ini
Baca juga: Hasil Pilkada Bandar Lampung 2020, Eva Dwiana Ajak Rycko dan Kohar Bangun Bandar Lampung
Perkara tersebut juga telah didaftarkan ke MK yang tercantum dalam Nomor APPP: 26/PAN.MK/AP3/12/2020 dan waktu pendaftaran pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 13.59.54 WIB.
Dalam konferensi pers melalui virtual, Yusril memaparkan, pokok materi yang menjadi aduan pasangan calon ke Bawaslu dan MK.
Yusril mengungkapkan, proses dugaan pelanggaran TSM terjadi saat pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah melaksanakan tahapan pilkada.
Di mana, jelas dia, paslon nomor 3 tersebut banyak diuntungkan atas statusnya sebagai istri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
"Kami sendiri menganggap bahwa Kota Bandar Lampung ini sangat serius, pelaksanaan ini masih menjadi perkaranya Bawaslu, pelanggaran itu terjadi secara TSM dalam Pilkada Bandar Lampung 2020," kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusril, dugaan pelanggaran TSM itu menguat atas bukti-bukti penggunaan APBD yang dibungkus kegiatan pemberian bantuan sosial.
Baca juga: Peringati Hari Ibu, Polwan dari Satlantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Bunga dan Masker
Baca juga: Aktivitas Warga Bandar Lampung di Malam Pergantian Tahun Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
Saat pembagian, kata Yusril, diduga kuat ada titipan nama-nama untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 03.
"Penggunaan uang negara baik APBD yang dibungkus kegiatan-kegiatan bantuan ini lebih berbahaya dari politik uang."
"Seolah-olah ini bentuk pemenangan, dan itu menguntungkan istrinya (Eva) dan merugikan paslon lain," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengungkapkan, pihaknya akan membuktikan dugaan tersebut dalam proses persidangan.
"Kalau kita lihat dalam persidangan, ada petunjuk dan bukti-bukti baik keterangan saksi rekaman video dan lainnya, dari situ nanti kami akan gali," urai Yusril Ihza Mahendra.
Untuk diketahui, perkara gugatan pilkada yang tercantum di MK atas rekapitulasi suara hasil Pilkada Bandar Lampung 2020 tingkat kota oleh KPU Bandar Lampung.
Saat ditanya, mengapa gugatan perkara di MK dan Bawaslu berbeda, Yusril tak menampiknya.
Namun, jelas Yusril, MK bukan lembaga kalkulator yang hanya membahas perkara hasil.
"Sengketa hasil itu memang di MK, tapi mereka bukan kalkulator maka mereka juga harus melihat prosesnya."
"Sampai bertemu hasil seperti itu bagaimana? Kami tidak mempersoalkan hasil rekapitulasi, yang kami lihat prosesnya. Karena prosesnya yang akan menentukan," tegas Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, Yusuf Kohar membenarkan, jika ia telah menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, Yusril memang diperlukan untuk membantunya dalam menyelesaikan sengketa pilkada yang sedang dihadapinya.
"Iya benar, kami kan mau menggali sedetail mungkin, ini kan kasus yang harus diungkap."
"Kami cuma berusaha saja dalam sidang," kata Yusuf Kohar.
Yusuf menduga kuat, banyak pelanggaran yang terjadi.
Sehingga, dia pun ingin mengusut tuntas persoalan tersebut bersama pengacara hebat.
"Banyak bukti yang kami kumpulkan, pokoknya kami harus hadapi sidang ini secara maksimal," tandas Yusuf Kohar.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Perbolehkan Ibadah Natal 2020 Digelar Offline
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 22 Desember 2020, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
(Tribunlampung.co.id/ Kiki Adipratama)