Sidak Makanan di Bandar Lampung
Jelang Nataru, Satgas Pangan Bandar Lampung Sidak Bahan Pangan di Pusat Perbelanjaan
Sasaran sidak adalah makanan dan minuman yang terindikasi kedaluwarsa, tidak ada label halal, dan lainnya.
Penulis: tri prayugo | Editor: Reny Fitriani
Sementara itu, Asisten Kepala Toko si satu supermarket di Bandar Lampung mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan perbaikan dari hasil sidak satgas pangan tersebut.
"Olahan PIRT akan diperhatikan kembali kelayakannya," sebutnya.
Pastikan Produk Layak Konsumsi
Satgas Pangan Bandar Lampung melakukan inspeksi di sejumlah swalayan di Bandar Lampung.
Ketua Satgas Pangan Bandar Lampung yang juga merupakan Kepala Dinas Pangan di kota setempat I Kadek Sumartha mengatakan hal itu guna perluasan kepastian amannya barang konsumsi di masa libur panjang akhir tahun ini.
"Ini guna mamastikan keterjaminan produk makanan aman," kata I Kadek Sumartha.
Ia mengatakan kegiatan sidak nantinya akan dilaksanakan berkelanjutan.
Ia pun meminta agar setiap penyedia bahan pangan lainnya untuk memastikan kondisi produk yang dijajakan layak jual.
Temukan Produk PIRT Tak Layak Jual
Satgas Pangan Bandar Lampung menemui olahan rumah tangga atau Produk Industri Rumah Tangga yang tidak layak jual.
Hal itu ditemui saat Satgas Pangan bandar Lampung melakukan sidak makanan di salah satu swalayan di kota setempat, Rabu (23/12/2020).
"Ada PIRT yang habis masa izinnya," kata Ketua Satgas Pangan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumartha.
Selain itu, terdapat pula penomoran olahan PIRT yang tidak sesuai ketentuan pangan," lanjutnya.
Sidak Jelang Nataru
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidak dilakukan berkenaan dengan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Sasaran sidak adalah makanan dan minuman yang terindikasi kedaluwarsa, tidak ada label halal, dan lainnya.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
Videografer Tribunlampung.co.id / Tri Prayugo