Berita Nasional

Jadwal Pemberian Vaksin Covid-19 Sudah Tertuang dalam Permenkes

jadwal pemberian vaksin Covid-19 telah diatur dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. Jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.

KOMPAS.COM
Ilustrasi virus corona. Permenkes nomor 84 tahun 2020 mengatur jadwal pemberian vaksin Covid-19 dan tahapan vaksinasi. 

Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 32 juta orang gratis dan 75 juta orang harus membayar untuk mendapatkan vaksin.

"Iya, jadi perkiraan awal angka seperti itu untuk mencapai 67 persen orang yang diimunisasi," ujar Nadia kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020). Adapun vaksin Covid-19 Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020. Jumlahnya sebanyak 1,2 juta dosis.

Diberitakan Kompas.com, 7 Desember 2020, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan menyebut ada enam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran prioritas vaksinasi Covid-19.

Berikut rincian daftar prioritas tersebut:

1. Kelompok garda terdepan:

Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa,RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.106 orang.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4.361.197 orang.

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.

5. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyakk 57.548.500 orang.

Setiap orang akan menjalani dua kali vaksinasi dengan jeda waktu 14 hari.

Pemberian vaksin akan dilakukan dokter, perawat, serta bidang di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta serta institusi pendidikan.

Vaksin yang akan digunakan di Indonesia Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ada enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menekes.9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Palaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.

Enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi yakni yang diproduksi oleh: PT Bio Farma (Persero) AstraZeneca China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm) Moderna Pfizer/BioNTech Sinovac Biotech ltd.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved