Berita Nasional

Jadwal Pemberian Vaksin Covid-19 Sudah Tertuang dalam Permenkes

jadwal pemberian vaksin Covid-19 telah diatur dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. Jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.

KOMPAS.COM
Ilustrasi virus corona. Permenkes nomor 84 tahun 2020 mengatur jadwal pemberian vaksin Covid-19 dan tahapan vaksinasi. 

Akan tetapi, sampai saat ini baru vaksin Sinovac yang telah tiba di Indonesia.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin bernama CoronaVac itu tiba di Tanah Air pada Minggu, (6/12/2020).

Vaksin virus corona tersebut dikirimkan secara langsung dari Beijing, China.

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin kini belum dapat dipergunakan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan penelitian sebelum mengeluarkan izin penggunaan darurat.

Meski begitu, pada awal 2021, rencananya sebanyak 1,8 juta vaksin siap pakai buatan Sinovac akan kembali dikirim ke Indonesia.

Baca juga: Rekam Jejak Irjen Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN yang Baru Dilantik Jokowi

Baca juga: Sandiaga Uno Lupa Sebut Nama Istri saat Sertijab, Marahnya Tidak Sekarang, Nanti di Rumah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved