Berita Nasional
Jadwal Pemberian Vaksin Covid-19 Sudah Tertuang dalam Permenkes
jadwal pemberian vaksin Covid-19 telah diatur dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020. Jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pembagian jadwal pemberian vaksin Covid-19 telah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tersebut di antaranya mengatur tentang jadwal pemberian vaksin Covid-19 dan tahapan vaksinasi.
Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.
Baca juga: Wagub Nunik Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Lampung
Baca juga: Artis Melanie Subono Tak Mau Divaksin Covid-19 meski Gratis
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.
Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Serta, vaksin Covid-19 telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Baca juga: Bocah 12 Tahun Gagalkan Penjambretan Handphone, Pelaku Tersungkur Ditendang Rizky
Baca juga: Tri Rismaharini Masih Tak Percaya Jadi Menteri Baru Jokowi Sampai Minta Diantar Muhadjir Effendy
Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Adapun, jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.
Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.
