Tanggamus
Polres Tanggamus Gerebek 2 Pemuda Sedang Pesta Sabu di Pulau Panggung
Saat ditangkap, kedua tersangka sedang berada di sebuah rumah di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satnarkoba Polres Tanggamus mengamankan dua pria saat pesta sabu di Pekon Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Senin (28/12/2020).
Kedua tersangka adalah Arga Rindian, warga Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung, dan Edo Saputra, warga Pekon Sinar Harapan, Kecamatan Talang Padang.
"Keduanya ditangkap dalam persangkaan penyalahgunaan sabu di salah satu rumah di Pulau Panggung," kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Saat ditangkap, kedua tersangka sedang berada di sebuah rumah di Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus.
Baca juga: Sepanjang 2020, Polda Lampung Sita 201 Kg Sabu dan 467 Kg Ganja
Baca juga: Wakapolda Lampung: Ini Bukan Beras, tapi Sabu
Dalam penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Indra menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
Disebutkan bahwa ada sebuah rumah di Pekon Gunung Meraksa sering digunakan untuk bertransaksi dan mengonsumsi narkoba.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," jelas Indra.
Dari kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu pipa kaca bekas pakai, satu alat isap sabu dari botol minuman penyegar, dua korek api gas, dan dua unit ponsel.
Baca juga: Ada 12 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus, 4 Pasien Diisolasi di Rumah Sakit
Baca juga: Polres Tanggamus Gerebek Pengedar Narkoba di Pugung, Sita 4,8 Gram Sabu
"Barang bukti tersebut didapatkan di atas meja di dalam rumah. Dan para terduga sedang mengonsumsi sabu," ujar Indra.
Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan terhadap penyedia barang haram pada keduanya.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)