Pencabulan di Lampung Tengah

Rudapaksa Adik Tiri hingga Hamil 6 Bulan, YR Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Peristiwa rudapaksa adik tiri hingga hamil 6 bulan, YR terancam hukuman 15 tahun penjara. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Pasalnya, menurut Dw korban selama ini tertutup.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dw di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

Setelah ditelisik, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.

2. Mengandung 6 Bulan

Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kandungannya sudah enam bulan."

"Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab perbuatan YR," terang Dw.

Mengetahui perbuatan itu, Dw bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

3. Korban Diancam

Oleh pelaku YR, korban diancam supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, termasuk kerabatnya.

Jika perbuatan itu dilaporkan, korban mengatakan, ia diancam pelaku akan dipukul dan dilukai.

Keterangan IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng, awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Saat itu, pelaku secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban, yang memang tinggal serumah.

Pelaku lalu mengunci kamar dari dalam.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved