Pencabulan di Lampung Tengah

Rudapaksa Adik Tiri hingga Hamil 6 Bulan, YR Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Peristiwa rudapaksa adik tiri hingga hamil 6 bulan, YR terancam hukuman 15 tahun penjara. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

"Saya khilaf, saya akui perbuatan itu semuanya dilakukan di rumah."

"Jika rumah dalam kondisi sepi, saya memaksa (korban) supaya mau melayani saya," kata YR.

Pelaku YR ditangkap Unit PPA Lampung Tengah di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Penangkapan itu menurut Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan."

"Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Pelaku YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah ke Jaksa

Baca juga: Pria di Bekri Lampung Tengah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved